BAZNAS - ZAKAT FITRAH

Rp.45.000

Stok : 500

Merk : Lain-lain

Kategori : Donasi

 
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dengan berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya. Untuk besaran zakat fitrah adalah 2,5 Kg atau 3,5 Liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000/orang. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.Mari tunaikan kewajiban zakat fitrah Anda lebih mudah dan praktis melalui BAZNAS dengan cara klik tombol "BELI SEKARANG”.Catatan: *Produk ini merupakan voucher zakat online yg disalurkan melalui BAZNAS. *Tidak terdapat pengiriman produk/barang dalam bentuk apapun. *Pesanan/zakat yang telah diproses artinya sedekah telah diterima dan tercatat secara otomatis untuk disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan. *Untuk melihat informasi penyaluran dapat dilihat melalui website resmi BAZNAS, sosial media, dan youtube BAZNAS TV.
 
 

baznas
- 0

Penilaian dan Ulasan

0

Berdasarkan 0 Penilaian

  • 5 Star
  • 4 Star
  • 3 Star
  • 2 Star
  • 1 Star
Diskusi (0)

BAZNAS - ZAKAT FITRAH

Ada pertanyaan? Silahkan diskusi dengan penjual atau pengguna lain