Hukum Make Up Dalam Islam

Hukum Make up dalam islam

Make up adalah salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan bagi kaum muslimah dan telah menjadi kebutuhan dasar bagi mereka. Maraknya produk make up pada sekarang-sekarang ini, membuat para muslimah lebih mudah untuk mencari produk mana yang cocok bagi dirinya. Lalu bagaimana sih hukum make up dalam islam? Nah berikut ini penjelasannya

Make up digunakan para muslimah untuk membuat dirinya menjadi lebih cakep. Tetapi menurut Ustadzah Ferihana dalam artikel Universitas Islam Indonesia menyebutkan bahwa “make up hanya akan membuat cakep seketika, setelah itu akan hilang”. 

 يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Gunakanlah pakaian yang bagus pada setiap memasuki masjid, melaksanakan makan, dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Dalam ayat diatas menyebutkan bahwa islam mengizinkan seluruh umatnya untuk melakukan perawatan dan berpakaian selama tidak berlebihan. Make up dapat memberikan efek buruk bagi kulit wajah kita loh, teman Halped! Maka dari itu penggunaan make up harus memperhatikan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Baju Muslim Wanita

Nah berikut alasan make up menjadi makruh atau haram:

  • Haram kandungannya

Apabila kandungan pada make up mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau tidak diperbolehkan dalam produk kecantikan. Contohnya kandungan seperti glycerin, gelatin, kolagen, dan lainnya. 

  • Berlebihan atau mubazir

Allah SWT memang melarang sesuatu yang berlebih-lebihan. Pada kasus make up contohnya adalah menjadikan wajah menjadi glowing atau putih yang berlebihan. Apabila make up mengandung bahan-bahan yang tidak dapat berfungsi dengan baik apabila disatukan, maka hal tersebut dikatakan mubazir.

Baca juga: Hukum Lip Tint Dalam Islam

  • Pamer dan sombong

Tentunya apabila tujuan kalian hanya untuk pamer dan sombong semata, maka itu hukumnya menjadi haram untuk digunakan. Maka dari ituh penggunaan make up harus memiliki tujuan yang baik dan bijak bagi diri kalian yah!

  • Tata cara

Dalam melakukan atau merawat kecantikan, tata cara dalam melakukannya harus sangat diperhatikan! Hal ini dikarenakan banyak klinik yang melakukan praktik kecantikan yang dilarang oleh islam. Contohnya saja adalah suntik untuk menjadikan kulit putih, mencukur alis, memancungkan hidung, menyambung rambut, bertato, dan lainnya.

  • Cara memperoleh

Mendapatkan produk make up dengan cara yang diharamkan seperti mencuri dan riba tentunya sangat tidak diperbolehkan oleh islam sendiri. 

  • Berhias dengan menyerupai kaum pria

Berhias seperti kamu lelaki sangat tidak diperbolehkan dalam islam. Sesuai dengan hadits oleh at-Tirmidzi bahwa “Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”

Nah itu dia beberapa penjelasan mengenai hukum make up dalam islam. Semoga dapat bermanfaat dan menjadikan pedoman buat teman Halped yah! Buat kalian yang mau membeli produk perawatan ataupun kecantikan bisa langsung disini!

Leave a Reply

Your email address will not be published.