Hukum Skincare Dalam Islam

Setiap wanita pastinya ingin memiliki wajah atau badan yang terlihat cantik terutama pada kulitnya. Dengan menggunakan skincare menjadi salah satu yang digunakan untuk tetap memiliki wajah yang cantik. Menggunakan skincare pada kalangan anak muda menjadi sorotan yang sedang dicari-cari untuk merawat kulit wajah. Skincare sendiri adalah perawatan kulit wajah untuk menjadikan kulit wajahnya tetap sehat serta dapat berfungsi dengan baik. Produk skincare sendiri telah banyak menyebar luas dan terdapat berbagai macam pilihan produk. Lalu bagaimana sih hukum skincare dalam islam itu sendiri? Nah berikut penjelasannya.

Para wanita yang berada di daerah tropis cenderung lebih sulit untuk menjaga kesehatan kulitnya dibandingkan dengan yang tinggal di daerah non tropis. Cuaca panas dan paparan sinar matahari yang langsung menyinari tubuh dan diserap membuat regenerasi atau pemulihan sel menjadi lebih aktif.

Skincare sendiri bertujuan untuk melakukan perawatan yang akhir-akhir ini menjadi trend karena membuat kulit menjadi lebih kencang dan awet muda, serta membuat kulit wajah menjadi glowing. Dengan begitu, penggunaan skincare harus dikaitkan dengan syariat-syariat islam.

Hukum Skincare Dalam Islam

Berikut mengapa skincare diperbolehkan:

  • Mempercantik diri sendiri merupakan ibadah bagi umat muslim

Sesuai dengan HR. Ath. Thabrani yang menyebutkan bahwa istri yang baik adalah yang membuat suaminya menjadi senang ketika melihatnya, taat apabila dimintai tolong, dan senantiasa selalu menjaga dirinya. Seorang istri tidak diperbolehkan untuk melihatkan keadaan yang tidak disukai oleh suaminya. Ia sendiri harus selalu menjaga kebersihannya, karena kebersihan adalah sebagian dari iman. 

  • Allah SWT sangat mencintai keindahan

Sesuai dengan HR. Muslim yang menyebutkan bahwa sesungguhnya Allah SWT mencintai keindahan dari segi makrifat (pengetahuan) serta suluk (perilaku). Hal itu membuat umat muslim lebih baik senantiasa selalu menjaga keindahannya agar dapat dicintai oleh Allah SWT. 

  • Ketika akan menikah dengan laki-laki

Sesuai dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi bahwa wanita akan dinikahi karena hartanya, kecantikannya, agamanya, dan keturunannya. Maka dari itu wanita yang taat beragama, niscaya akan mendapatkan keberuntungan. Maksud hal tersebut adalah apabila seorang wanita menjaga kecantikannya sebelum menikah, maka cantiknya tersebut harus dibarengi agama yang baik.

Baca juga: Skincare Halal Terbaik BPOM

Sesuai dengan yang ada di surat Al-Munafiqun ayat 4 dalam al-quran jurnal UIN SATU menyebutkan:

وَاِذَا رَاَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ اَجْسَامُهُمْۗ وَاِنْ يَّقُوْلُوْا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْۗ كَاَنَّهُمْ خُشُبٌ مُّسَنَّدَةٌ ۗيَحْسَبُوْنَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْۗ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْۗ قَاتَلَهُمُ اللّٰهُ ۖاَنّٰى يُؤْفَكُوْنَ

Artinya: 

“Apabila engkau melihat mereka tubuhnya mengagumkanmu. Dan apabila mereka berkata, engkau mendengarkan tutur-katanya. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka akan mengira bahwa setiap teriakan tertuju kepada mereka. Mereka adalah musuh yang sebenarnya, maka waspadalah terhadap mereka; Allah SWT membinasakan mereka. Bagaimana mereka dapat dipalingkan dari kebenaran?”

Selain itu, ada pula surat Al-Ahzab ayat 51

لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا ࣖ

Artinya:

“Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan lain setelah itu, dan tidak boleh juga mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, walaupun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan yang engkau miliki. Dan Allah SWT Maha Mengawasi segala sesuatu yang terjadi”

Maka dari itu, penggunaan skincare harus dikaitkan dengan syariat-syariat islam yang ada. Untuk kebaikan kalian di dunia maupun di akhirat

Pingin tau lebih banyak produk skincare apa aja? Atau lagi kehabisan produk skincare? Langsung cek disini yah!

Leave a Reply

Your email address will not be published.