Kriteria Makanan Halal dan Haram Menurut Syariat Islam

kurma

 

Allah berfirman pada surat Q.S Al-Maidah (5) ayat 88:

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ .

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

 

juga pada Q.S Abasa (80), ayat 24:

فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ اِلٰى طَعَامِهٖٓ ۙ

“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” 

Berdasarkan dalil diatas, secara jelas Allah telah memerintahkan manusia untuk memperhatikan apa-apa yang masuk ke tubuhnya. Selain menyehatkan, kita juga perlu memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi juga halal. Dua hal yang harus selalu dipegang seorang muslim dalam memilih makanan adalah halal dan thayyib (baik).

Secara prinsip, semua makanan hukum asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, kita bisa berpegang pada beberapa kriteria utama yang membedakan makanan yang halal dan haram. Apa saja itu?

A. Kriteria Makanan Halal

muslim_makan

Dikutip dari situs sdit.alhasanah.sch.id, berikut ini adalah kriteria sebuah makanan dapat dikategorikan sebagai makanan halal

1. Halal Zatnya

Zat dari makanan yg akan dikonsumsi haruslah halal, tidak boleh mengandung hal-hal yang diharamkan oleh agama seperti daging babi, bangkai, dll.

2. Halal Cara Memperolehnya

Jika zat makanan sudah halal, maka cara memperoleh sebuah makanan juga haruslah cara yang baik. Makanan yang menyehatkan dan halal pun jika diperoleh dengan cara mencuri, maka hukumnya tetap haram mengonsumsinya.

3. Halal Cara Memprosesnya

Pemrosesan makanan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dilarang. Misalnya dengan menggunakan alat masak yang sama dengan alat masak yang digunakan untuk memasak makanan yang haram. Makanan yang dibuat dengan cara ini juga bisa dikategorikan sebagai makanan yang haram. Selain dari alat masak yang sama, suatu makanan juga bisa dianggap haram jika menggunakan bahan – bahan lain yang tidak diperbolehkan pada saat proses masak dilakukan.

4. Halal Cara Penyajian dan Penyimpanannya

Cara penyajian dan penyimpanan makanan tidak boleh diabaikan. Makanan halal harus tidak boleh disajikan dengan sesuatu yang haram, misalnya dengan menggunakan alat makan yang terbuat dari emas.

 

Pendekatan lain yang lebih universal dalam menentukan boleh atau tidaknya suatu makanan dikonsumsi menurut syariat islam adalah dengan memahami prinsip-prinsip makanan yang dikategorikan sebagai makanan haram. Apa saja kriterianya?

B. Kriteria Makanan Haram

memilih_makanan

Allah berfirman di Q.S Al-Maidah (5), ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”

Dikutip dari artikel yang ditulis Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari di situs almanhaj.or.id, berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa kriteria makanan haram menurut syariat adalah:

1. Bangkai

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.

2. Darah

Darah yang mengalir semuanya haram untuk dikonsumsi, namun ada pengecualian untuk hati dan limpa.

3. Daging Babi

Babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4. Sembelihan Untuk Selain Allah

Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.

5. Hewan yang Diterkam Binatang Buas

Hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena.

6. Binatang Buas Bertaring

Hal ini berdasarkan hadits, dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

7. Burung yang Berkuku Tajam

Hal ini berdasarkan hadits.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)

Hal ini berdasarkan hadits.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda“. [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

9. Al Jalalah (Hewan Pemakan Kotoran)

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

10. Ad-Dhab (Kadal Gurun, Bagi yang Merasa Jijik)

Ad-dhab makruh dimakan bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak.

11. Hewan yang Diperintahkan Agama untuk Dibunuh

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”]

12. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347)]

13. Hewan yang Hidup di Dua Alam

Sebenarnya tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya.

Adapun jawaban secara terperinci :

  • Kepiting hukumnya halal
  • Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah.
  • Anjing laut – halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan Al-Auza’i
  • Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

Demikianlah kriteria makanan halal dan haram menurut syariat yang kami rangkum. semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk pembaca.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.