Pengertian, Hukum, Anjuran, dan Rukun Pernikahan

Pernikahan dalam islam adalah salah suatu momen yang luhur dan sakral dalam kehidupan manusia. Kita sebagai umat muslim dalam hal menikah termasuk ke dalam ibadah kepada Allah SWT, sunnah Rasulullah, dan dilaksanakan dalam dasar tanggung jawab, keikhlasan, dan mengikuti ketentuan hukum yang ada. Dalam jurnal yang ditulis Wahyu Wibisana, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang menjadi suami-istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berikut ini penjelasan tentang menikah, pernikahan, atau nikah dalam agama islam.

Pernikahan Dalam Islam

Pengertian Pernikahan

Nikah sendiri berasal dari bahasa Arab yang mengatakan bahwa menurut istilah fiqih digunakan perkataan nikah dan zawaj. Sedangkan di Indonesia biasanya menggunakan istilah perkawinan. Pernikahan adalah yang disunnahkan, karena merupakan tindak laku dari Nabi Muhammad SAW. Perkawinan telah disyaratkan agar manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah untuk menjadikan kita menuju kehidupan di dunia maupun akhirat.

Hukum Pernikahan

Walau telah menjadi sunnah bagi kita untuk mengikuti tindak laku Nabi Muhammad SAW, tetapi kita harus mengetahui hukum taklifi sebagai berikut:

  • Wajib

Wajib hukumnya bagi orang yang telah mampu untuk menikah, sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dikhawatirkan akan terjerumus kedalam perzinahan.

Baca juga: Berpakaian Dalam Islam

  • Haram

Haram hukumnya bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istri, sedangkan nafsunya belum terlalu mendesak.

  • Sunnah

Sunnah hukumnya bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan memiliki kemampuan untuk menikah, tetapi masih bisa menahan diri dari perbuatan haram.

  • Makruh

Makruh hukumnya bagi orang yang masih lemah syahwatnya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan calon istrinya.

  • Mubah

Mubah hukumnya bagi orang yang tidak terdesak dari alasan menikah yang mewajibkan segera nikah atau bahkan karena alasan yang mengharamkan untuk menikah.

Anjuran Pernikahan Sesuai Dengan Surat-surat Al-Quran

Dalam surat Ar-Rum: 21 menyebutkan:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang seperti itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.”

Baca Juga: Hukum Make Up Dalam Islam

Dalam surat An-Nur: 32 menyebutkan:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahaya mu yang laki-laki dengan perempuan. Apabila mereka miskin, Allah SWT akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah SWT Maha Luas Pemberian-Nya dan Maha Mengetahui.

Demikianlah surat tersebut menyebutkan Mawaddah warahmah merupakan anugerah dari Allah SWT yang diberikan kepada manusia.

Rukun Pernikahan

Wali

Rasulullah SAW bersabda bahwa “Wanita mana saja yang menikah tanpa adanya izin dari walinya akan membuat pernikahannya batal… batal… batal…” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Saksi

Rasulullah SAW bersabda bahwa “Tidak ada nikah kecuali dengan wali serta dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daaruwuthnu)

Akad Pernikahan

Akad nikah merupakan perjanjian yang berlangsung dari dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan bentuk qabul. Bentuk ijab adalah penyerahan pihak pertama, sedangkan untuk bentuk qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab berasal dari pihak wali perempuan dengan ucapan “Saya nikahkan anak saya yang bernama A kepadamu dengan mahar B”. Sedangkan qabul berasal dari pihak lelaki dengan ucapan “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama A dengan mahar B, dibayar tunai”.

Baca juga: Hukum Skincare Dalam Islam

Mahar

Mahar adalah tanda kesungguhan dari seorang lelaki untuk mencintai seorang wanita. Mahar juga digunakan sebagai pemberian seorang lelaki kepada perempuan yang dinikahinya, selanjutnya hal dari kepemilikan mahar sepenuhnya oleh istrinya. Tetapi mahar sendiri, dibeli sesuai dengan kemampuan lelaki dan tidak menyulitkan. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baiknya mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim: 2692)

Nah itu dia penjelasan tentang pernikahan dalam agama islam semoga dapat bermanfaat bagi teman Halped yah!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.