Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Sering kali kita sebagai umat muslim sedikit kebingungan dengan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Nah ini dia buat teman Halped, kita akan berikan sedikit penjelasan seperti apa perbedaan yang ada. Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, serta berkembang. Zakat termasuk kedalam salah satu rukun islam sesuai dengan Surah al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi: 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.

Zakat diberikan kepada orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya sesuai dengan Surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, untuk menyucikan dan membersihkan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi jiwa mereka. Allah Maha Mendengar dan Allah Maha Mengetahui.

Pengertian 

Zakat adalah bagian dari harta yang diwajibkan untuk ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Menurut Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang dikeluarkan dan bersifat wajib bagi seorang muslim atau badan usaha dan diberikan kepada yang berhak sesuai dengan syariat islam.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah sendiri adalah hal yang diwajibkan atas semua umat muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan. Sesuai dengan hadits Ibnu Umar ra yang disebutkan di BaznasRasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Pengertian Zakat Mal

Mal sendiri berasal dari bahasa arab yaitu “maal” yang artinya harta adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Zakat mal adalah zakat yang diberikan oleh umat muslim dari segala jenis harta sesuai dengan ketentuan.  Zakat mal dikenakan atas jenis harta, yang secara substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Perbedaan Infaq dan Sedekah Dalam Islam

Jenis

Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang ditunaikan oleh setiap umat muslim, dengan syarat tertentu pada bulan Ramadhan. Jenis zakat ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki ataupun kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran yang harus diberikan adalah beras sebanyak 3,5 liter per jiwa atau bisa diganti dengan makanan pokok seberat 2,5 kg

Zakat Mal

Zakat mal yang ditunaikan terdiri dari simpanan kekayaan seperti berupa uang, perhiasan, penghasilan profesi, aset perdagangan, surat berharga, hasil sewa aset, dan lainnya. Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011, zakat mall terdiri dari:

  • Emas, perak, dan logam mulia
  • Uang
  • Surat berharga
  • Perniagaan
  • Pertanian
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan
  • Rikaz (harta terpendam)

Syarat 

Zakat fitrah dan zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dari kedua zakat ini atas harta adalah sebagai berikut: 

  • Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara halal
  • Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta yang dapat berkembang
  • Harta mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  • Harta melewati haul
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek

Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: sesungguhnya zakat hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat yang dilunakan hatinya untuk memerdekakan hamba sahaya dan membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Menurut Baznas Kota Bandung zakat diterima oleh:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Riqab
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Nah itu dia penjelasan dari perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Semoga teman Halped, bisa paham atas penjelasan yang ada diatas dan semoga kita bisa bersama-sama menunaikan kewajiban sebagai umat muslim serta mendapatkan ridho dari Allah SWT, Amin yra.

Buat kalian yang mau menunaikan Zakat Mal, sekarang sudah bisa di Halalpedia loh! Langsung cek aja disini!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.