Sejarah, Nilai, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Syariah

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mengajarkan mengenai bagaimana usaha manusia memenuhi kebutuhannya dan bagaimana dapat memenuhi keinginannya dengan sumber daya yang terbatas. Sedangkan syariah merupakan jalan yang ditempuh dalam aturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT kepada umat muslim untuk mematuhinya. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang mengedepankan nilai serta prinsip dasar syariah yang bersumber dari ajaran agama islam. Ekonomi syariah sendiri berlaku dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan keuangan.

Ekonomi Syariah Dalam Islam

Sejarah Ekonomi Syariah

Dalam sejarah islam mencatat bahwa terdapat banyak tokoh islam yang menjadi ilmuwan dalam bidang sosial, salah satunya adalah Ibnu Khaldun. Beliau dikenal sebagai sejarawan di dunia pada abad ke-14an. Nama panjangnya adalah Waliyuddin Abdurrahman yang lahir di Tunisia pada 1 Ramadhan 723 Hijriah atau 27 Mei 1332. Ia dikenal sebagai sejarawan dan Bapak Sosiologi Islam serta dikenal sebagai Bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran mengenai teori ekonomi yang logis dan realistis sebelum adanya temuan teori-teori ekonomi terbarunya. 

Konsep Ekonomi Syariah

Ekonomi mengajarkan bagaimana manusia mengalokasikan tenaga, waktu, dan modal dalam jumlah tertentu agar dapat meraih keuntungan yang maksimal. Di dalamnya terkandung seluruh aspek dari kehidupan mulai dari ibadah, hukum, bisnis, peradilan dan hukum. Agama islam memandang bahwa harta serta kekayaan merupakan anugerah serta ujian yang diberikan kepada kita oleh Allah SWT. Peran utama manusia sendiri adalah berusaha secara maksimal mengelola harta serta mengalokasikan sumber daya sesuai petunjuk dan ketentuan dari Allah SWT agar dapat tercapainya kesejahteraan umat di dunia maupun di akhirat.

Nilai Dasar Ekonomi Syariah

Nilai dasar dari ekonomi syariah diturunkan dari intinya ajaran islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid sendiri melahirkan keyakinan dari kebaikan perilaku manusia merupakan kemurahan Allah SWT. Nilai tauhid terdapat 4 nilai dasar yaitu, kepemilikan, keadilan, pertumbuhan seimbang, serta kerja sama. Berikut penjelasannya.

Kepemilikan

Hakikatnya semua harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT, tetapi manusia telah mendapatkan hak atas kepemilikan pribadi dari usaha, tenaga, pemikirannya, harta, ataupun hibah serta warisan. Dalam surat Yunus: 55 yang berbunyi: 

اَلَآ اِنَّ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ اَلَآ اِنَّ وَعْدَ اللّٰهِ حَقٌّ وَّلٰكِنَّ اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

Aritnya: “Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa yang ada di langit dan bumi merupakan milik Allah. Bukankah janji Allah itu benar? Tetapi kebanyakan tidak mengetahui nya.”

Serta surat Al-Baqarah:195 yang berbunyi

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Infaklah hartamu di jalan Allah, dan jangan kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Pemahaman bahwa hakikat harta milik Allah SWT penting dalam islam itu sendiri, hal itu dikarenakan islam sangat menganjurkan kegiatan yang memiliki kedermawanan.

Keadilan 

Adil bukanlah hanya sama rata, tetapi secara garis besar keadilan adalah suatu keadaan setiap individu memiliki kesetaraan baik dalam perolehan hak atau penghargaan. Surat Al-Maidah: 8 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Wahai orang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah SWT, ketikan menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu itu membuat kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah! Karena adil itu sangat dekat dengan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Teliti.”

Kelebihan harta yang didapatkan dari hasil usaha ekonomi diupayakan dapat maksimal dengan menafkahkan sebagian harta untuk kepentingan bersama. Hal itu agar dapat tercapainya prinsip keadilan sesuai agama islam. 

Baca juga: Pengertian, Hukum, Anjuran, dan Rukun Pernikahan

Pertumbuhan Seimbang

Pertumbuhan ekonomi serta keuangan syariah dalam islam sendiri sangat penting untuk mewujudkan tujuan keberadaan manusia yang beribadah kepada tuhannya. Hal itu akan memberikan manfaat bagi manusia dan alam semesta dengan tetap menjaga kesejahteraan spiritual serta alam. Sesuai dengan surat Al-Baqarah: 11 yang berbunyi:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

Artinya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, Janganlah berbuat kerusakan pada bumi, sesungguhnya kami justru orang yang memperbaikinya.”

Kerja Sama

Kegiatan ekonomi secara individu ataupun berbarengan semuanya didorong dalam islam dan dilandasi dari semangat tolong menolong dalam kebaikan. Kompetisi dalam islam sendiri didasarkan atas kerja sama dengan semangat berlomba dalam menebar kebaikan. Sesuai dengan surat Al-Baqarah: 148 yang berbunyi:

وَلِكُلٍّ وِّجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيْهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يَأْتِ بِكُمُ اللّٰهُ جَمِيْعًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: “Dan setiap umat memiliki kiblat yang dihadapnya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Dimana saja kamu berada, pasti Allah mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi syariah adalah pokok yang membangun struktur ataupun kerangka ekonomi islam yang memiliki sumber dari Al-Quran serta hadits-hadits. Prinsip ini menjadikan pedoman dasar untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi agar manusia dapat melakukan spirit serta norma ekonomi islam yang tercermin ke dalam nilai-nilai ekonomi syariah.

Terdapat 6 prinsip yang didasari oleh fondasi akidah, ahlak, serta syariat prinsip dasar ekonomi syariah, yaitu:

  1. Distribusi pendapatan harus inklusif
  2. Pengendalian dari harta individu
  3. Transaksi keuangan berkaitan dengan sektor riil
  4. Maksimalkan jual beli dan berbagi resiko
  5. Transaksi muamalat
  6. Partisipasi untuk kepentingan banyak orang (publik)

Karakteristik Ekonomi Syariah

Ada 4 karakteristik ekonomi syariah, yaitu:

Tumbuh sepadan

Ekonomi yang tumbuh sepadan akan mencerminkan bahwa pertumbuhan ekonominya setara dengan fundamental ekonomi negara secara seimbang antara sektor keuangan serta sektor riil.

Baca juga: Makna Nama Bulan Dalam Tahun Hijriah

Adil

Dari Al-quran dan Hadits-hadits, adil adalah suatu keadaan terdapatnya keseimbangan dari semua penyusun perekonomi terhadap seluruh individu secara merta.

Beradab

Ekonomi syariah adalah perekonomian yang beradab dengan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa seperti budaya dan tradisi yang diwariskan dari nenek moyang selama tidak bertentangan dari moralitas islam itu sendiri.

Bermoral

Ekonomi yang bermoral maupun berakhlak mulia terjadi dengan adanya kesadaran serta pemahaman setiap anggota masyarakat terhadap kepentingan bersama-sama.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan dari dilaksanakannya ekonomi syariah adalah mencapainya kebahagiaan yang akan didapatkan di dunia serta di akhirat melalui tata kehidupan yang baik. Untuk tercapainya tujuan dari ekonomi syariah adalah dengan melakukan tujuan syariah yang masyhur, yaitu perlindungan terhadap Al-dien (agama), Al-nafs(jiwa), Al-nasl (keturunan), Al, maal (kekayaan), dan Al’aql (intelektual).

Dengan mewujudkan ekonomi syariah untuk menimbulkan sistem perekonomian yang baik untuk manusia di bumi ini, maka perekonomian akan mengejar pertumbuhan maupun pemerataan semata, dan mengutamakan adanya proporsionalitas agar terciptanya kesinambungan dari pertumbuhan ekonomi yang dibangun dari kegiatan ekonomi yang bermoral serta berperadaban islami.

Nah itu dia penjelasan tentang Ekonomi Syariah, semoga dapat bermanfaat bagi teman Halped dan mendapatkan berkah untuk menerapkannya yah!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.