Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Namun terkadang bagi sebagian orang tidak dapat melakukannya karena adanya halangan (udzur). Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa 2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh 3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.