PPPA Daarul Qur’an sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 367 Tahun 2018, bergerak dalam pengelolaan dana zakak, infaq, sedekah,wakaf dan dana sosial keagamaan Islam lainnya untuk  dikelola secara komprehensif dan disalurkan kepada yang berhak, berorientasi terhadap penangangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat berbasis tahfidzul Qur’an.